Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
RKP 2027 Mulai Disusun!
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
RKP 2027 disusun melalui koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan program prioritas nasional, arah pembangunan pusat dan daerah, serta pembangunan kewilayahan.
Hasil pembahasan RKP akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027 dan pemutakhiran menjadi RKP Akhir Tahun 2027.
Bersama mewujudkan pembangunan yang terarah menuju Indonesia Emas 2045.
:: Info Lainnya
