Bappelitbang (061) 4538045
PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat)
6 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins)

01. Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) (Kepulauan Nias 2026, Kepulauan Nias dan Pantai Barat 2027, Kepulauan Nias, Pantai Barat dan Dataran Tinggi 2028, Seluruh Zona 2029)

Deskripsi dan Tujuan:
Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) adalah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan menengah (SMA, SMK, dan SLB Negeri) tanpa dikenakan pungutan biaya pendidikan. Program ini diluncurkan untuk mendukung peningkatan angka partisipasi sekolah, mengurangi angka putus sekolah, serta mendorong keadilan sosial dalam layanan pendidikan.

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
Tahun 2025 - 2029 : Zona Kepulauan Nias, Zona Pantai Barat, Zona Dataran Tinggi dan Zona Pantai Timur.


Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2029:
  1. Penyusunan kajian akademik tentang bersekolah gratis, Pembentukan Tim Pokja, Validasi data siswa SMA/SMK/SLB Negeri di zona kepulauan Nias, zona Pantai Barat, zona Dataran Tinggi, zona Pantai Timur (2025)
  2. Implementasi Program Bersekolah Gratis Zona Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi dan Pantai Timur Tahun 2026 - 2029
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029):
  • Hasil Kajian Akademis/Konsultansi Pendidikan Tentang Bersekolah Gratis, SK Tim Pokja Tahun 2025
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan PUBG TA. 2026/2027 Zona Kepulauan Nias Tahun 2026
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan PUBG TA. 2027/2028 Zona Kepulauan Nias dan Pantai Barat Tahun 2027
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan PUBG TA. 2028/2029 Zona Kepulauan Nias, Pantai Barat dan Dataran Tinggi Tahun 2028
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan PUBG TA. 2029/2030 Zona Kepulauan Nias, Pantai Barat, Dataran Tinggi dan Pantai Timur Tahun 2029

Dampak yang dihasilkan:
Meningkatnya rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS) pada jenjang menengah, menurunnya Angka Putus Sekolah, Meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Seluruh Wilayah, mendorong peningkatan kualitas SDM, Mengurangi beban ekonomi keluarga dan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

OPD Pelaksana:
Dinas Pendidikan Provsu
 
Stakeholder terkait:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Inspektorat Daerah, Komite Sekolah dan Tokoh Masyarakat

02. Program Berobat Gratis (Probis) melalui Program Universal Health Coverage (UHC) (mulai Oktober tahun 2025, UHC+ tahun 2026 - 2030).

Deskripsi dan Tujuan:
Program Berobat Gratis (PROBIS) merupakan strategis Pemprov Sumatera Utara untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui integrasi ke JKN dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
Tahun 2025 - 2030 : 33 Kabupaten/Kota


Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2029:
  • Penyusunan regulasi, MoU dengan 33 Pemerintah kabupaten/kota Tahun 2025
  • Pemenuhan jaminan kesehatan melalui peningkatan kepesertaan JKN, dengan capaian 98,6% penduduk Sumatera Utara Triwulan IV Tahun 2025 – Tahun 2030
  • Integrasi dengan Sumut e-Health (verifikasi online dan data pasien otomatis) Tahun 2026-2027
  • Peningkatan Pelayanan Kesehatan menjadi UHC Plus Tahun 2029-2030
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029):
  1. Terbitnya Peraturan Gubernur terkait UHC Sumatera Utara Tahun 2025
  2. Launching UHC Tahun 2025 (Oktober 2025)
  3. Tercapainya Cakupan UHC Prioritas di 33 Kab/Kota Tahun 2025-2028
  4. Terwujudnya Program UHC Plus Tahun 2029-2030

Dampak yang dihasilkan:
Terciptanya akses layanan kesehatan yang merata, menurunnya angka kesakitan dan kematian, UHC diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup

OPD Pelaksana:
Dinas Kesehatan Provsu
 
Stakeholder terkait:
Disdukcapil Provsu, Dinas Sosial, Bappelitbang Provsu dan Fasilitas Kesehatan

03. Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP)

Deskripsi dan Tujuan:
Program ini bertujuan menjaga kestabilan harga komoditas pertanian strategis seperti cabai, bawang merah, jagung dan padi di Sumatera Utara agar petani memperoleh kepastian pendapatan dan harga tetap terjangkau bagi konsumen. Latar belakangnya adalah fluktuasi harga yang merugikan petani dan masyarakat, sehingga dilakukan intervensi pasar, penguatan distribusi, dan pengelolaan pasokan berbasis data

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
2025: Gerakan Pangan Murah (GPM) (Medan, Binjai)
2026 : Gerakan Pangan Murah (GPM) (Medan, Karo, Sibolga, P Siantar, Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan (Rata-rata 2 Kali Pelaksanaan GPM)
2027 : Gerakan Pangan Murah (GPM) (Medan, Karo, Sibolga, P Siantar, Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan, (Rata-rata 2 Kali Pelaksanaan GPM)
2028 : Gerakan Pangan Murah (GPM) (Medan, Karo, Sibolga, P Siantar, Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli Selatan, Labahan Batu
Selatan, Binjai (Rata-rata 2 Kali Pelaksanaan GPM)
2029 : Gerakan Pangan Murah (GPM) (Medan, Karo, Sibolga, P Siantar, Deli Serdang, Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli Selatan, Labahan Batu Selatan, Binjai, Padang Sidempuan, Nias, Nias Barat, Nias Utara) (Rata-rata 2 Kali Pelaksanaan GPM)
2025-2030 : Pengawalan hasil pertanian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) (33 Kabupaten/Kota)


Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2029:
  • Membuat aturan daerah dan membentuk tim khusus untuk menjaga harga tetap stabil (2025),
  • Menyiapkan sistem penyimpanan hasil panen dan mulai mencatat data pasokan secara digital (2026)
  • Membangun tempat dan jalur distribusi serta mencoba pengaturan pasar di beberapa daerah (2027),
  • Memperkuat kerja sama dengan pembeli tetap dan kelompok tani lewat kesepakatan harga yang jelas (2028), memaksimalkan sistem cadangan pangan dan memperketat pengawasan distribusinya (2029)
  • Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) (2025-2030)
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029): Stabilisasi harga komoditas pertanian yang berkelanjutan dan responsif berbasis kelembagaan petani dan dukungan intervensi pemerintah daerah

Dampak yang dihasilkan:
Terciptanya harga komoditi pertanian yang stabil dan wajar sepanjang tahun, meningkatnya pendapatan petani, serta terkendalinya inflasi pangan di Sumatera Utara

OPD Pelaksana:
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara
 
Stakeholder terkait:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi dan UMKM Provsu, Bank Sumut dan koperasi tani mitra pemerintah
 
Dukungan Kab/Kota
  • Dukungan Lahan dan Infrastruktur
  • Identifikasi dan Pendataan Petani/Poktan Potensial
  • Dukungan integrasi dengan BUMDes, koperasi tani, koperasi merah putih, dll
  • Sosialisasi dan edukasi kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian

04. Digitalisasi Pelayanan Publik “Cepat, Responsif, Handal, dan Solutif” (CERDAS)

Deskripsi dan Tujuan:
Digitalisasi Pelayanan Publik dengan prinsip “Cepat, Responsif, Handal, dan Solutif” (CERDAS) merupakan pendekatan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
Tahun 2025 - 2030 : 33 Kabupaten Kota


Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2029:
  • Pemetaan layanan publik yang akan didigitalisasi, Audit kesiapan infrastruktur dan SDM, Penyusunan roadmap & kebijakan pendukung (Tahun 2025
  • Pengembangan dan pengujian platform digital layanan, Integrasi dengan data kependudukan & sistem informasi lainnya, dan Pelatihan SDM internal (Tahun 2026)
  • Peluncuran resmi layanan digital tahap pertama, Integrasi lintas instansi, Peningkatan kapasitas jaringan & infrastruktur (Tahun 2027 - 2028)
  • Optimalisasi user experience, Penyempurnaan kebijakan, regulasi, dan SOP, Pelaksanaan audit mutu dan keamanan sistem (Tahun 2029 - 2030)
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029):
  • Data layanan publik yang akan digitalisasi, Dokumen roadmap, Regulasi yang mendukung Digitalisasi Layanan Publik (Tahun 2025)
  • Platform digital layanan yang teruji, SDM yang terlatih, Data kependudukan yang terintegrasi (Tahun 2026)
  • Koordinasi antar lintas OPD, Meningkatnya Jaringan dan Infrastruktur layanan digital (Tahun 2027 - 2028)
  • Dokumen SOP layanan digital, Mutu dan Keamanan Data yang terjamin (Tahun 2029 - 2030)

Dampak yang dihasilkan:
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Efisiensi dan Responsif
  • Peningkatan Kualitas Layanan Publik
  • Transparansi dan Akutanbilitas
  • Birokrasi yang lebih cepat, adaptif, dan tanggap
  • Peningkatan Partisipasi Publik
  • Penghematan Anggaran dan Sumber Daya

OPD Pelaksana:
Diskominfo Provsu
 
Stakeholder terkait:
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia platform digital, Startup lokal, Warga negara, Kelompok advokasi dan LSM dan Institusi Pendidikan dan Pelatihan.
 
Dukungan Kab/Kota Kesiapan Infrastruktur Internet, Kesiapan SDM di Kabupaten/Kota

05. a. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI)

Deskripsi dan Tujuan:
Peningkatan kualitas infrastruktur ini dilakukan melalui perencanaan teknis, konstruksi, dan pengawasan yang berkelanjutan

Waktu & Lokus Pelaksanaan:

  1. jalan pada Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kota Gunungsitoli, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Dairi, Kab. Toba, Kab. Nias Utara, Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan sepanjang 49,92 km & jembatan pada Kab. Deli Serdang, Kab. Toba, Kota Gunungsitoli, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Nias Barat, Kota Padangsidimpuan sepanjang 244,20 m pada 6 unit jembatan.
  2. jalan pada Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Batubara, Kab. Deli Serdang, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kab. Pakpak Bharat, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan, Kab. Labuhanbatu, Kab. Asahan, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Dairi, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Barat sepanjang 202,84 km & jembatan pada Kab. Simalungun, Kab. Samosir, Kab. Asahan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Langkat sepanjang 202,90 m pada 8 unit jembatan
  3. jalan pada Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Dairi, Kota Binjai, Kota Padangsidimpuan, Kab. Labuhanbatu, Kab. Asahan, Kab. Padang Lawas, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Langkat sepanjang 130,99 km & jembatan pada Kab. Batubara, Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Asahan, Kota Tanjung Balai, Kab. Pakpak Barat sepanjang 708,45 m pada 15 unit jembatan.
  4. jalan pada Kab. Karo, Kab. Batubara, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab Toba, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kab. Labuhanbatu, Kab. Asahan, Kota Tanjung Balai, Kab. Padang Lawas, Kab. Mandailing Natal, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Simalungun, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Langkat, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat sepanjang 135,10 km & jembatan pada Kab. Samosir, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Dairi, Kab. Labuhanbatu, Kab. Asahan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Pakpak Bharat sepanjang 438,90 m pada 11 unit jembatan.
  5. jalan pada Kab. Asahan, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Deli Serdang, Kab Toba, Kota Padangsidimpuan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Labuhanbatu, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Langkat sepanjang 87,60 km & jembatan pada Kab. Samosir, Kab. Toba, Kab. Nias Utara, Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias Barat sepanjang 147,20 m pada 10 unit jembatan.
  6. jalan pada Kab. Mandailing Natal, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Simalungun, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Langkat, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Karo, Kab. Labuhanbatu, Kab. Asahan, Kab. Padang Lawas, Kab. Batubara, Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Dairi, Kab. Nias Barat, Kab. Langkat sepanjang 126,20 km & jembatan pada Kab. Deli Serdang, Kab. Labuhanbatu, Kab. Serdang Bedagai sepanjang 51 m pada 5 unit jembatan.

Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2030:
  • Penyusunan Dokumen Lelang dan Tender
  • Penyusunan Leger jalan
  • Pelaksanaan penanganan jalan
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029):
  • Progress pelaksanaan lelang
  • Uji mutu struktur, kualitas material, dan uji kelayakan fungsi jalan/jembatan

Dampak yang dihasilkan:
  • Peningkatan pertumbuhan ekonomi
  • Peningkatan PDRB per kapita
  • Penurunan tingkat pengangguran
  • Penurunan kemiskinan
  • Peningkatan indeks modal manusia
  • Peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup

OPD Pelaksana:
Dinas PUPR Provsu
 
Stakeholder terkait:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak Swasta/Badan Usaha, Lembaga Keuangan/Investor.
 
Dukungan Kab/Kota
  1. Dukungan penanganan akses jalan dalam koridor pembangunan jalan provinsi yang mendukung kawasan prioritas
  2. Dukungan penyediaan lahan pada rencana pelebaran yang tidak sesuai dengan Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

05.b. Penguatan Infrastruktur Irigasi dan Sumber Air Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Deskripsi dan Tujuan:
Program ini bertujuan memperkuat sistem irigasi sebagai fondasi swasembada pangan berkelanjutan di Sumatera Utara. Fokus diarahkan pada daerah irigasi yang telah memiliki DED dan nilai IKSI cukup baik, agar pelaksanaan cepat dan tepat sasaran. Pembangunan dilakukan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Waktu & Lokus Pelaksanaan:

  • Tahun 2025 - Simalungun, Karo, Mandailing Natal, Serdang Bedagai
  • Tahun 2026 - Batubara, Padang lawas Utara, Simalungun, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Asahan, Padang Lawas, Dairi
  • Tahun 2027 - Padang Lawas, Langkat, Mandailing Natal, Simalungun, Dairi, Toba, TapanuliUtara, Tapanuli Tengah, Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Padang Lawas Utara, LabuhanBatu, Asahan, Batubara, Deli Serdang
  • Tahun 2028 - Mandailing Natal, Dairi, Deli Serdang, Batubara, Simalungun, Padang LawasUtara, Padang Lawas, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Tapanuli Utara
  • Tahun 2029 - Simalungun, Deli Serdang, Padang Lawas

  • Rencana Aksi / Skema Pelaksanaan 2025 - 2029
    • Tahun 2025: Pelaksanaan awal di 4 DI prioritas (Simalungun, Karo, Mandailing Natal, Serdang Bedagai) dengan target (1.492 Ha)
    • Tahun 2026: : Skala besar di Batubara, Padang lawas Utara, Simalungun, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Asahan, Padang Lawas, Dairi; target (9.366,38 Ha)
    • Tahun 2027: Akselerasi cakupan layanan di Padang Lawas, Langkat, Mandailing Natal, Simalungun, Dairi, Toba, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Padang LawasUtara, Labuhan Batu, Asahan, Batubara, Deli Serdang (10.394,70 Ha).
    • Tahun 2028: Penguatan jaringan teknis di Mandailing Natal, Dairi, Deli Serdang, Batubara, Simalungun, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Tapanuli Utara (2.583 Ha)
    • Tahun 2029: : Penyempurnaan konektivitas saluran di Toba, Batu Bara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Dairi, Tapanuli Tengah, Simalungun, Karo (3.818,60 Ha).
    Output Kegiatan per Tahun (2025-2029):
    • Selama periode 2025–2029, program ini ditargetkan menghasilkan perluasan layanan irigasi teknis seluas 27.654,68 Ha melalui pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pada Daerah Irigasi di Kewenangan Sumatera Utara. Seluruh intervensi dilakukan berdasarkan ketersediaan SID/ DED dan nilai IKSI (Indeks Kinerja Sistem Irigasi) yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR.

    Dampak yang dihasilkan:
    • Program ini berdampak langsung pada peningkatan produktivitas pertanian, stabilitas pasokan air, dan penurunan risiko gagal panen di Sumatera Utara. Dengan layanan irigasi yang menjangkau 27.654,68 Ha, kegiatan ini memperkuat ketahanan pangan, mendorong efisiensi produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

OPD Pelaksana:
Dinas PUPR Provsu
 
Stakeholder terkait:
Dinas PUPR Provinsi sebagai pelaksana teknis utama; Dinas Ketahanan Pangan yang mengatur sinkronisasi kebutuhan air dan kalender tanam; Dinas SDA dan Cipta Karya kabupaten/kota untuk koordinasi teknis di lapangan
 
Dukungan Kab/Kota
  1. Dukungan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan jaringan irigasi tersier
  2. Sinergi antara pemerintah daerah, kelompok tani, dan BUMDes untuk pemeliharaan jaringan irigasi
  3. Pembangunan embung, sumur bor, dan pompanisasi untuk sumber air cadangan.
  4. Digitalisasi sistem irigasi (smart irrigation) berbasis sensor dan aplikasi.
  5. Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) untuk pengelolaan irigasi.
  6. Integrasi dengan program ketahanan pangan daerah.

05.c. Peningkatan Kualitas Permukiman Layak, Terjangkau, dan Inklusif melalui Penyediaan Hunian Murah serta Dukungan Terhadap Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah

Deskripsi dan Tujuan:
Program ini menyediakan hunian yang layak huni, terjangkau secara finansial, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) danASN Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara melalui Skema Subsidi Utama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan kerjasama dengan REI dan Bank Sumut

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
RTLH

  1. Kab. Simalungun, Kab. Batubara, Kab. Labuhan batu Utara, Kab. Samosir, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Tengah, Kota Pematang Siantar dan Kota Padang Sidimpuan
  2. Kab. Karo, Kab. Toba, Kab. Langkat, Kab. Nias Selatan, Kab. Pakpah Bharat, Kab. Serdang Bedagai, , Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Labuhanbatu Selatan, KotaTanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai
  3. Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Simalungun, Kab. Dairi, Kab. Samosir, Kab. Batubara, Kab. Labuhabatu Utara, Kab. Nias Utara
  4. Kab. Nias, Kab, Toba, Kab. Karo, Kab. Langkat, Kab. Nias Selatan, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan
  5. 2029 : Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Simalungun, Kab. Dairi, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Samosir, Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Nias Utara, Kota Binjai
  6. 2030 : Kab. Nias, Kab. Toba, Kab. Karo, Kab. Langkat, Kab. Nias Selatan, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Padang Lawas, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kota. Sibolga,, Kota Pematang Siantar, Kota Medan
Pembangunan PB
  1. : -
  2. : Kab. Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara
  3. : Kab. Deli Serdang, Kota Sibolga, Kab. Nias, Kab, Nias Barat
  4. : Kab. Langkat, Kota Pematang Siantar, Kota Gunungsitoli, Kota Tanjung Balai
  5. : Kota tebing Tinggi, Kab. Simalungun, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Labuhanbatu Selatan
  6. : Kab Langkat, Kab. Samosir, Kota Padang Sidempuan
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2025-2029: Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tanjungbalai, Kota Pematang Siantar, Kab. Deli Serdang, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab, Asahan, Kab. Simalungun, Kab Langkat, Kab. Tapanuli Tengah, , Kota Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Dairi, Kab. Labuhanbatu, Kota Sibolga, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Karo, Kab. Batu bara 2030: Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara
Rencana Aksi / Skema Pelaksanaan 2025 - 2030:
  • Membuat Perjanjian Kerjasama dengan mitra terkait (REI, Bank Sumut, dll), termasuk mendorong REI untuk melakukan pengembangan perumahan di 4 daerah di Kepulauan Nias sesuai MoU
  • Menyusun bank data penerima manfaat (MBR, ASN Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota)
  • Melakukan verifikasi teknis terhadap daerah yang mengusulkan SK Kumuh dan perubahan SK Kumuh
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2030)

Rumah Subsidi Fasilitas FLPP diproyeksikan: Tahun 2025 sebanyak 27.903 unit Tahun 2026-2029 sebanyak 60.000 unit Tahun 2030 sebanyak 80 unit RTLH diproyeksikan : Tahun 2025 = 400 unit Tahun 2027 = 800 unit Tahun 2029 = 800 unit Tahun 2026 = 800 unit Tahun 2028 = 800 unit Tahun 2030 = 800 unit
 
PB diproyeksikan :
  • Tahun 2026 = 60 unit
  • Tahun 2028 = 60 unit
  • Tahun 2027 = 60 unit
  • Tahun 2029 = 60 unit
  • Tahun 2030 = 60 unit

Dampak yang dihasilkan:
  • Fisik dan Kesehatan (Kondisi rumah yang layak huni secara drastis akan memengaruhi kesehatan penghuninya)
  • Sosial dan Psikologis (Memperkuat ikatan sosial dan rasa solidaritas di antara warga)
  • Ekonomi (Menciptakan lapangan kerja sementara bagi Masyarakat lokal)
  • Lingkungan dan Tata Kota (Lingkungan yang dulunya semrawut menjadi lebih tertata, bersih, dan fungsional)

OPD Pelaksana:
Dinas Perumahan dan Pemukiman Provsu
 
Stakeholder terkait:
Kementerian PU, Kemensos, Dinas PUPR Provsu, Bappelitbang Provsu, Dinsos Provsu, Inspektorat Provsu, BPS, Pemkab/Pemko, Dinas Perkim Kab/Kota, Dinas PUPR Kab/Kota, Dinsos Kab/Kota, Pemerintah Kecamatan & Desa/Kelurahan, Pokmas/KSM/Forum Masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, dan Sektor Swasta, BP Tapera
 
Dukungan Kab/Kota
Bupati/Walikota:
  1. Pendataan dan Validasi Calon Penerima (BNBA = by name by addres)
  2. SK Kumuh yang dikeluarkan Bupati atau Wali Kota terkait wewenang Provinsi untuk luasan 10 – 15 Ha
  3. SK Pokja Penanganan Kawasan Kumuh pada kabupaten/Kota
  • Dinas yang Membidangi Perumahan Rakyat (di Kab/Kota): Pelaksana teknis utama di lapangan. Bertanggung jawab atas pendataan, verifikasi, penyaluran bantuan, pendampingan, monitoring, dan pelaporan langsung dari lokasi perbaikan.
  • Dinas PUPR Kabupaten/Kota: Memberikan bantuan teknis konstruksi, menyusun RAB, dan memberikan supervisi teknis kepada pelaksana di lapangan.
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Membantu dalam pembaruan dan verifikasi data kemiskinan di tingkat lokal.
  • Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan: Ujung tombak identifikasi awal calon penerima, sosialisasi langsung kepada masyarakat, memfasilitasi gotong royong, dan membantu monitoring di lapangan

06. Bantuan Hukum dan perlindungan rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE)

Deskripsi dan Tujuan:
Program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (PRESTICE) diluncurkan sebagai respon atas kebutuhan peningkatan perlindungan hukum bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.

Waktu & Lokus Pelaksanaan:
Tahun 2025-2030 : 33 kabupaten/kota


Rencana Aksi/Skema Pelaksanaan 2025 – 2030:
  1. Penandatanganan Nota Kesepahaman, penetapan SK Tim, penyusunan panduan teknis pelaksanaan dan Sosialisasi program PRESTICE di 8 kab/kota (2025)
  2. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi PRESTICE di 15 kabupaten/kota, Pelatihan mediator tingkat kabupaten/kota (2026-2030)
  3. Pendampingan bagi masyarakat terlibat kasus pidana ringan di 33 kabupaten/kota (2026-2030)
  4. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di 33 kabupaten/kota (2026-2030)
  5. Bimbingan teknis paralegal desa di 33 kab/kota (2026-2030)
Output Kegiatan per Tahun (2025 - 2029):
  • Tahun 2025: terbentuknya Satgas PRESTICE, ditetapkannya SK TIM PRESTICE, MoU Pemprovsu dengan Kemenkum, MoU Pemprovsu dengan Poldasu, Penyusunan SOP/Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan PRESTICE
  • Tahun 2026: Pendampingan bagi masyarakat terlibat kasus pidana ringan sebanyak 200 kasus, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 35 kasus, sosialisasi kepada 15 kab/kota, pelatihan sebanyak 66 mediator, bimbingan teknis paralegal desa di 15 kab/kota
  • Tahun 2027: Pendampingan bagi masyarakat terlibat kasus pidana ringan sebanyak 200 kasus, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 35 kasus, sosialisasi kepada 20 kab/kota, pelatihan sebanyak 66 mediator, bimbingan teknis paralegal desa di 20 kab/kota
  • Tahun 2028: Pendampingan bagi masyarakat terlibat kasus pidana ringan sebanyak 200 kasus, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 35 kasus, sosialisasi kepada 25 kab/kota, pelatihan sebanyak 66 mediator, bimbingan teknis paralegal desa di 25 kab/kota
  • Tahun 2029: Pendampingan bagi masyarakat terlibat kasus pidana ringan sebanyak 200 kasus, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebanyak 35 kasus, sosialisasi kepada 33 kab/kota, pelatihan sebanyak 66 mediator, bimbingan teknis paralegal desa di 33 kab/kota

Dampak yang dihasilkan:
Terwujudnya perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Meningkatnya peran dan kapasitas OBH lokal serta terbentuknya jaringan Pos Bantuan Hukum, Penyelesaian Konflik secara Damai dan Efisien

OPD Pelaksana:
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara
 
Stakeholder terkait:
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, , Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan Kanwil KemenHAM Sumut)