Penjelasan Ranperda Perhutanan Sosial, Jaminan Sosial, dan Pengembangan Pondok Pesantren
Kepala Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara bersama Gubernur, Wakil Gubernur, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sumut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut dalam agenda pembahasan Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, dan Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut ini menjadi wadah penting dalam memperkuat arah kebijakan daerah. Fokus pembahasan mencakup pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan, perluasan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, serta penguatan peran pondok pesantren sebagai pusat pendidikan, pembinaan moral, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.
Kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Bappelitbang, serta jajaran Pemprov Sumut menunjukkan komitmen bersama untuk bersinergi dengan DPRD dalam merumuskan kebijakan strategis demi mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
